Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2026/PTUN.MTR LOENLY DHAVILLA 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOENLY DHAVILLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Nona Yantri, SHLOENLY DHAVILLA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sikap diam Para Tergugat terhadap Surat Permohonan Nomor: 14/Eks./IV/2026 tanggal 6 April 2026 serta Surat Keberatan tertanggal 12 Mei 2026 dan Surat Banding Administrasi Nomor: 08/Banding-Administrasi/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalamm bentuk fiktif negatif yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
  3. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut sikap diamnya dan memproses serta mengabulkan permohonan Banding Administratif Penggugat tertanggal 25 Juni 2026 dengan melakukan tindakan :
    1.  Membatalkan dan/atau mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1036/Desa Sekotong Barat, tanggal 08 Juni 1999, Surat Ukur No. 230/SKB/1999 tanggal 22 Mei 1999, luas 18.360 m?2;, atas nama Franciscus Xaverius Susanto, khususnya/sepanjang luasan tanah 8.100 m?2; (81 Are) milik Penggugat dan memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mendaftarkan tanah milik Penggugat yang berlokasi di Dusun Pengawisan (dahulu Dusun Gili Genting), Desa Sekotong barat, Kecamatan Sekotong Tengah guna melanjutkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Pantai (laut)
  • Sebelah Timur           : Pantai (laut)
  • Sebelah Selatan          : Tanah FX Susanto (asal Sahnun)
  • Sebelah Barat : Tanah FX Susanto (asal Lalu April)
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak