| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1036 Surat Ukur nomor 230/SKB/1999 tanggal 22 Mei 1999 seluas 18.360 m2atas nama Franciscus Xaverius Susanto, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Objek Sengketa);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1036, Surat Ukur nomor 230/SKB/1999 tanggal 22 Mei 1999 seluas 18.360 m2 atas nama Franciscus Xaverius Susanto, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Objek Sengketa);
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pengukuran dan penataan batas ulang serta menerbitkan sertifikat baru sesuai dengan luas sebenarnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|