Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.MTR PURNA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALEH, SH.PURNA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor : 01581/Desa Dasan Baru/Tanggal 06 Nopember 2023, Surat Ukur Nomor : 01540/Desa Dasan Baru/2023, Tanggal 23 Oktober 2023 dengan Luas 1051 M2 (seribuĀ  lima puluh satu meter persegi), yang terletak di Dusun Siluman Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama HAFIS MUSLIM;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : Sertipikat Hak Milik Nomor : 01581/Desa Dasan Baru/Tanggal 06 Nopember 2023, Surat Ukur Nomor : 01540/Desa Dasan Baru/2023, Tanggal 23 Oktober 2023 dengan Luas 1051 M2 (seribuĀ  lima puluh satu meter persegi), yang terletak di Dusun Siluman Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama HAFIS MUSLIM;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak