Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/TF/2024/PTUN.MTR AHYAR Kepala Badan Pertanahan Nasional - ATR Kota Bima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 24/G/TF/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHYAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional - ATR Kota Bima
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan Perbuatan/Tindakan Melanggar Hukum oleh Tergugat berupa PERBUATAN TIDAK BERTINDAK (omission) Terkait Tidak diprosesnya Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah Atas Nama  AHYAR  yaitu: Seluas ± 5.400 m?2; (Lebih Kurang Lima Ribu  Empat Ratus Meter Persegi) yang tercatat dalam “SURAT KETETAPAN  IURAN PEMBANGUNAN DAERAH” Tahun 1976 tercatat atas nama ST. MAEMUNAH BINTI  H. UNU  (Ibu Kandung PENGGUGAT)  terletak di  So Amahami Kelurahan Dara, Kec. Rasanae Barat Kota Bima;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan sebagaimana Ketentuan Peraturan Perundang-undangan berupa menerima dan memproses Permohonan Pendataran Hak atas Tanah yang diajukan oleh PENGGUGAT, Mulai dari Pendaftaran, Pengukuran Tanah atas Permohonan Hak atas tanah tersebut, sampai terbitnya SERTIPIKAT atas nama PENGGUGAT tanahnya  yang berasal dari warisan orang tuang yang bernama Almarhumah ST. MAEMUNAH BINTI  H. UNU  (Ibu Kandung PENGGUGAT);
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. DAN/ATAU: Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak