Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/G/2023/PTUN.MTR CATHERINA Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 48/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat 116.IS/G-IV/2023
Penggugat
NoNama
1CATHERINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR, S.HCATHERINA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluurhnya;

2. Menyatakan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor 162-520.1-23-02-2001 tanggal 25 September 2001 terjadi kesalahan subjek hak, kesalahan prosedur, dan salah dalam menerapkan ketentuan hukum;

3. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat hak Miliki Nomor 268 Desa Mertak yang diterbitkan tanggal 26 September 2001, Surat Ukur Nomor 92/Mertak/2001 tanggal 24 September 2001, Luas 17.080m2, atas nama Sudin, bernomor seri AS 026352, terletak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

4. Mewajibkan/memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 268 Desa Mertak yang diterbitkan tanggal 26 September 2001, Surat Ukur Nomor 92/Mertak/2001 tanggal 24 September 2001, Luas 17.080m2, atas nama Sudin, bernomor seri AS 026352, terletak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak