Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2024/PTUN.MTR RUSLI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 17/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIAWAN SHADIQ, SHRUSLI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 432 Tanggal 16 oktober 2002, Surat Ukur Nomor : 245/STR/2002 tanggal 15 oktober 2002 seluas 1.157 m (seribu seratus lima puluh tujuh meter persegi), yang dahulu terletak di Dusun Lendang Andus Timur, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan sekarang terletak di Dusun Lendang Andus Barat, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Amaq Junaidi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 434 Tanggal 16 oktober 2002, Surat Ukur Nomor : 247/STR/2002 tanggal 15 oktober 2002 seluas 6.803 m (enam ribu delapan ratus tiga meter persegi), yang dahulu terletak di Dusun Lendang Andus Timur, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan sekarang terletak di Dusun Lendang Andus Barat, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Amaq Junaidi;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 432 Tanggal 16 oktober 2002, Surat Ukur Nomor : 245/STR/2002 tanggal 15 oktober 2002 seluas 1.157 m (seribu seratus lima puluh tujuh meter persegi), yang dahulu terletak di Dusun Lendang Andus Timur, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan sekarang terletak di Dusun Lendang Andus Barat, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Amaq Junaidi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 434 Tanggal 16 oktober 2002, Surat Ukur Nomor : 247/STR/2002 tanggal 15 oktober 2002 seluas 6.803 m (enam ribu delapan ratus tiga meter persegi), yang dahulu terletak di Dusun Lendang Andus Timur, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan sekarang terletak di Dusun Lendang Andus Barat, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Amaq Junaidi;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak