Berdasarkan alasan-alasan kami tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima permohonan keberatan kami untuk seluruhnya ;
- Menolak Permohonan Informasi dari Hamzanwadi untuk
seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi NTB tanggal 28 April 2022 Nomor 004/KINTB/PSI-REG/IV/2022;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan seadil adilnya sesuai ketentuan yang berlaku (ex aequo ex bono). |