Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/G/2025/PTUN.MTR DR. H. Umar Said, SH., MM. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 48/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. H. Umar Said, SH., MM.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
  1. Sertifikat Hak Milik No.4983 Desa Paokmotong, Tanggal 17 Januari 2018 dengan surat ukur Nomor. 00745/Paokmotong/2017 luas 8.293 m2 (delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) tanggal 7 Juni 2017 yang terletak di Desa/Kel. Paokmotong Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat sepanjang atas nama Pemegang hak: 1.H. Husen Alamudi, 2.Mahani, 3.H. Ishak, 4.Drs. H. Abdurrahman Said, 5.Usman Alamudi, 6.Dra. Zahrah, 7.Ahmad Taufik, 8.Siti Aminah, BA;
  2. Sertifikat Hak Milik No.4984 Desa Paokmotong tanggal 17 Januari 2018, dengan surat ukur No.04456/Paokmotong/2018 luas 12.223 m2 (dua belas ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi) tanggal 15 Januari 2018 yang terletak di Desa/Kel. Paokmotong Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sepanjang atas nama Pemegang hak: 1.H. Husen Alamudi, 2.Mahani, 3.H. Umar Said, 4.H. Ishak, 5.Drs. H. Abdurrahman Said, 6.Dra. Zahrah, 7.Siti Aminah, BA;
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usah Negara berupa:
  1. Sertifikat Hak Milik No.4983 Desa Paokmotong, Tanggal 17 Januari 2018 dengan surat ukur Nomor. 00745/Paokmotong/2017  luas 8.293 m2 (delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) tanggal 7 Juni 2017 yang terletak di Desa/Kel. Paokmotong Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat sepanjang atas nama Pemegang hak: 1.H. Husen Alamudi, 2.Mahani, 3.H. Ishak, 4.Drs. H. Abdurrahman Said, 5.Usman Alamudi, 6.Dra. Zahrah, 7.Ahmad Taufik, 8.Siti Aminah, BA;
  2. Sertifikat Hak Milik No.4984 Desa Paokmotong tanggal 17 Januari 2018, dengan surat ukur No.04456/Paokmotong/2018 luas 12.223 m2 (dua belas ribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi) tanggal 15 Januari 2018 yang terletak di Desa/Kel. Paokmotong Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sepanjang atas nama Pemegang hak: 1.H. Husen Alamudi, 2.Mahani, 3.H. Umar Said, 4.H. Ishak, 5.Drs. H. Abdurrahman Said, 6.Dra. Zahrah, 7.Siti Aminah, BA;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak