Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/G/KI/2026/PTUN.MTR Desa Terong Tawah AGUS SUAEB BIANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 27/G/KI/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat 60/Pem/14.1/TR/V/2026
Pemohon
NoNama
1Desa Terong Tawah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1AGUS SUAEB BIANTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat (dulu Termohon) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi provinsi Nusa Tenggara Barat yang tertuang dalam Obyek  Sengketa (Putusan Nomor : 021/KINTB/PSI-KEP.2/IV/2026 tanggal 21 April 2026);
  3. Menghukum Tergugat (dulu Pemohon) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak