Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor 9, Surat Ukur (SU) Nomor 1926/Gerung Selatan/2007, tanggal 01 Oktober 2007, Luas 28.264 m2 atas nama PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 9, Surat Ukur (SU) Nomor: 1926/Gerung Selatan/2007, tanggal 01 Oktober 2007, Luas 28.264 m2 atas nama PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|