Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertipikat Hak Milik Nomor 1064/Kelurahan Ampenan Selatan, tanggal 30 Oktober 2019, Surat Ukur No: 1083/Taman Sari/2019, Luas 689 M?2; atas nama Handy Hermanto terletak di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertipikat Hak Milik Nomor 1064/Kelurahan Ampenan Selatan, tanggal 30 Oktober 2019, Surat Ukur No: 1083/Taman Sari/2019, Luas 689 M?2; atas nama Handy Hermanto terletak di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Demikian gugatan ini diajukan, atas segenap perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini kami haturkan Terima Kasih. |