Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/G/2025/PTUN.MTR Carrus Constantino Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 180/RWL/G-PTUN/XII/2025
Penggugat
NoNama
1Carrus Constantino
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNGGUL HAMOMONANGAN SIRAIT SH MHCarrus Constantino
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat berupa penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3721 yang diterbitkan atas nama Hannase;
  3. Menghukum Tergugat untuk mencabut atau membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3721 atas nama Hannase tersebut dari daftar umum pendaftaran tanah;
  4. Menetapkan Tergugat untuk menerbitkan pembaharuan/perpanjangan sertipikat (baru) atas nama PT Gusung Duta Tamisa qq. Carrus Constantino (Penggugat);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram qq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak