Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2016/PTUN-MTR USIN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan UU AP
Nomor Perkara 1/P/FP/2016/PTUN-MTR
Tanggal Surat Rabu, 03 Feb. 2016
Nomor Surat 15/MZ/TUN.G/I/2016
Pemohon
NoNama
1USIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa Pemohon  memiliki sebidang  tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 178  tahun 2009, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 29 Mei 2009, Surat Ukur Nomor: 47/SKD/2009,  tanggal 23 Mei 2009,  luas 16.934 M2, Atas nama Usin (Pemohon),   Nomor peta pendaftaran: 50.1-43-040-04-6 dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------

Sebelah Utara    :  Tanah H. Ilham ;----------------------------------------------------------------

Sebelah Selatan   :  Tanah PT, ITDC ;---------------------------------------------------------------

Sebelah Timur    : Tanah PT. ITDC ;---------------------------------------------------------------

Sebelah Barat    :  Tanah Kebango dan Tanah PT. ITDC ;-----------------------------------

  1. Bahwa Pemohon pada tanggal 27 Juli 2015  telah mengajukan kepada Termohon permohonan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 178 tahun 2009, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 29 Mei 2009, Surat Ukur Nomor: 47/SKD/2009,  tanggal 23 Mei 2009,  luas 16.934 M2, Atas nama Usin (Pemohon),   Nomor Peta Pendaftaran: 50.1-43-040-04-6 ;-----------
  2. Bahwa Termohon adalah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang menetapkan keputusan tata usaha negara/keputusan administrasi pemerintahan yang berbentuk konkrit, yaitu menetapkan  izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan keputusan yang dapat menimbulkan akibat hukum secara langsung tanpa memerlukan persetujuan dari pejabat/badan pemerintahan/tata usaha negara manapun ;  ----------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa untuk kepentingan permohonan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 178 tahun 2009, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 29 Mei 2009, Surat Ukur Nomor: 47/SKD/2009,  tanggal 23 Mei 2009,  luas 16.934 M2, Atas nama Usin (Pemohon),   Nomor peta pendaftaran: 50.1-43-040-04-6  yang  diajukan  Pemohon  kepada  Termohon  tersebut,   segala

persyaratan ….

Halaman 3 dari 22 hal.Putusan Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.MTR

persyaratan administratif yang ditentukan telah dipenuhi secara lengkap oleh Pemohon ;-------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa permohonan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 178 tahun 2009, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 29 Mei 2009, Surat Ukur Nomor: 47/SKD/2009,  tanggal 23 Mei 2009,  luas 16.934 M2, Atas nama Usin (Pemohon),   Nomor peta pendaftaran: 50.1-43-040-04-6  yang diajukan Pemohon telah diterima oleh Termohon pada tanggal 27 Juli 2015 dengan No. Berkas: 8647 tahun 2015 ;----------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa terhadap permohonan Pemohon agar Termohon menetapkan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon), Termohon tidak melayani Pemohon dengan tidak menetapkan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon). Dengan demikian Termohon yang tidak menetapkan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan Termohon dan sama sekali tidak berdasarkan hukum;-------------------------
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menggariskan jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan/ dan/atau Pejabat Pemerintahan;----------------------------------------------------------
  4. Bahwa fakta Pemohon mengajukan permohonan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) dan diterima oleh Termohon pada tanggal 27 Juli 2015 dan telah lewat batas waktu  10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Pemohon diterima oleh Termohon;  -----------
  5. Bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  53  ayat (3)  Undang-Undang No. 30 Tahun

2014 ….

Halaman 4 dari 22 hal.Putusan Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.MTR

 

2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menentukan bahwa apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;----------------------------------

  1. Bahwa oleh karena Pemohon telah mengajukan permohonan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) pada tanggal 27 Juli 2015 dan diterima oleh Termohon pada tanggal itu juga  dan tidak ada batas waktu kewajiban yang mengikat Termohon dalam peraturan perundang-undangan  untuk menetapkan permohonan Pemohon, maka Termohon wajib menetapkan permohonan Pemohon dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah Termohon menerima permohonan Pemohon pada tanggal 27 Juli 2015. Namun faktanya Termohon dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak menetapkan Permohonan Pemohon tersebut. Oleh karena itu permohonan Pemohon tentang izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) dianggap dikabulkan oleh Termohon secara hukum;-----------------------------------------------------------------------------    
  2. Bahwa akibat tidak ditetapkannya izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009 tersebut oleh Termohon, tentu saja Pemohon merasa kepentingannya sangat dirugikan, karena Pemohon tidak dapat memanfaatkan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009 tersebut dan akibat lebih lanjut, Pemohon tidak dapat mengalihkan dan menjual tanah milik Pemohon yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) juga akan menghalangi hak-hak dari ahli waris atau anak-anak dan keturunan Pemohon  jika nantinya dilakukan pembagian warisan atas tanah Pemohon yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon). Padahal Pemohon selaku warga Negara (rakyat) Indonesia telah sangat patuh dan taat terhadap saran pemerintah dan  hukum  untuk  melakukan  pendaftaran  tanah agar terdapat adanya ketertiban

administrasi ….

Halaman 5 dari 22 hal.Putusan Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.MTR

 

administrasi kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dengan melakukan pendaftaran tanah hingga akhirnya terbit dan ditetapkannya oleh Termohon  Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa namun demikian disisi lain Termohon yang telah mengambil keputusan dengan menetapkan dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) ternyata telah menjadi bumerang dan menjepit diri Pemohon selaku warga Negara (rakyat) Indonesia yang patuh dan taat pada hukum, karena Termohon yang telah menetapkan dan menerbitkan keputusannya sendiri berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) ternyata mengelak dan tidak mau merespon permohonan izin pemecahan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) yang diajukan oleh Pemohon yang mengakibatkan tidak adanya jaminan perlindungan hukum kepada Pemohon dan menimbulkan kerugian Pemohon tanpa akhir karena Pemohon tidak dapat mengalihkan, menjual pada pihak ketiga dan bahkan akan dapat menghalangi pembagian warisan terhadap anak-anak Pemohon atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) disebabkan secara mutatis mutandis tentu akan dilakukan perubahan dan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan penggunaan dan pemanfaatan tanah maupun perbuatan hukum terkait dengan tanah yang tercatum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon); -------------     

  1. Bahwa tindakan Termohon yang tidak menetapkan keputusan tentang izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009 yang dimohonkan oleh Pemohon selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga bertentangan dengan asas-

asas ….

Halaman 6 dari 22 hal.Putusan Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.MTR

 

asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, juga Termohon melanggar asas menanggapi pengharapan yang wajar yang mengandung arti bahwa pejabat atau badan pemerintahan/tata usaha negara harus memberikan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepetinngan. Demikian pula tindakan Termohon yang tidak menetapkan  keputusan tentang izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009 bertentangan dengan Asas Fair Play yang mengandung arti bahwa instansi/pejabat tata usaha negara yang akan mengeluarkan keputusan itu harus bersikap tidak akan menghalang-halangi kesempatan seseorang yang berkepentingan  untuk memperoleh suatu keputusan yang akan menguntungkan baginya;----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (vide pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2015 tentang: Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan) seiring dengan  kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, baik secara absolut maupun relatif  untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini, karena Termohon yang berwenang menetapkan izin pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009, Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) merupakan pejabat tata usaha negara yang berkedudukan hukum di wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.         

Berdasarkan alasan-alasan permohonan Pemohon di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa  dan  mengadili  permohonan  ini  untuk  menjatuhkan  putusan  sebagai

berikut  ….

 Halaman 7 dari 22 hal.Putusan Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.MTR

 

berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------
  2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan izin pemecahan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 178 tahun 2009,  Desa Sukadana atas nama Usin (Pemohon) yang dimohonkan oleh Pemohon; --------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Termohon sesuai peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku ;------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak