Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 261 tanggal 19 Mei 1998, Surat Ukur No: 01/Rabakodo/1998 seluas 3.220 M2, atas nama pemegang hak ZAIDIN terletak di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No. 261 tanggal 19 Mei 1998, Surat Ukur No: 01/Rabakodo/1998 seluas 3.220 M2, atas nama pemegang hak ZAIDIN terletak di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
|