| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/G/2026/PTUN.MTR | I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 12/G/2026/PTUN.MTR | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara berupa penerbitan sertifikat hak milik nomor 22 tahun 2002 atas nama H Darmawan yang kemudian dimutasi ke atas nama Anak Agung Arka Hardiana pada tahun 2002, atas tanah yang terletak di semula di Orong Lancing Dusun Tampah, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah setelah Pemekarang Desa Terletak di Orong / Kampung Lancing, Dusun Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat luas 19.775 M?2; 3. Mewajibkan tergugat dan turut tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 22 tahun 2002 atas nama H darmawan yang kemudian dimutasi ke atas nama H Anak Agung Arka Hardiana dari daftar adminstrasi pertanahan. 4. Mewajibkan kepada tergugat dan turut tergugat untuk melakukan pemulihan hak adminstratif penggugat dengan memproses Kembali secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan permohonan pendaftaran hak atas tanah objek sengketa. 5. Menghukum tergugat melaksanakan putusan ini secara patut dan penuh. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
