Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2026/PTUN.MTR I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 12/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDDIN LAKUY, S.H.,M.H.I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara berupa penerbitan sertifikat hak milik nomor 22 tahun 2002 atas nama H Darmawan yang kemudian dimutasi ke atas nama Anak Agung Arka Hardiana pada tahun 2002, atas tanah yang terletak di semula di Orong Lancing Dusun Tampah, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah setelah Pemekarang Desa Terletak di Orong / Kampung Lancing, Dusun Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat luas 19.775 M?2;

3. Mewajibkan tergugat dan turut tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 22 tahun 2002 atas nama H darmawan yang kemudian dimutasi ke atas nama H Anak Agung Arka Hardiana dari daftar adminstrasi pertanahan.

4. Mewajibkan kepada tergugat dan turut tergugat untuk melakukan pemulihan hak adminstratif penggugat dengan memproses Kembali secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan permohonan pendaftaran hak atas tanah objek sengketa.

5. Menghukum tergugat melaksanakan putusan ini secara patut dan penuh.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak