Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/TF/2026/PTUN.MTR I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 1/G/TF/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDDIN LAKUY, S.H.,M.H.I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak sah tindakan Tergugat  berupa Tidak Melakukan Perbuatan Konkret Tindaklanjut Atas Permohonan Pendaftaran  Hak Atas  Tanah warisan Peninggalan orang tua/ayah kandung Penggugat bernama “ I MADE ASTAWA SARI”  Seluas ± 2.100 HA (Lebih kurang Dua Hektar Sepuluh Are) atau 20. 100 M?2; (Dua Puluh Ribu serratus Meter Persegi)  Terletak  semula  di Orong Lancing Dusun Tampah, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah setelah Pemekarang Desa Terletak di Orong / Kampung Lancing, Dusun Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat   Semula Tercatat sebagai Wajib Pajak AN: HAJI LALU ALIMUDDIN tahun 1991 Perubahan Nama Wajib Pajak tahun 2009 atas nama: I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI selaku Penggugat mengajukan yang Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah  Sebagaimana Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor:507XI/2010 Tanggal 13 Nopember 2010  dengan batas-batas sebagai berikut
  • Utara dengan tanah milik Haji Juaini
  • Selatan dengan Gunung batu paying
  • Timur dengan Tanah Negara/Zona Pantai
  • Barat dengan tanah milik Lalu Sugiarta
  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan perbuatan konkret berupa melakukan Pendaftaran Hak Atas Tanah warisan Peninggalan orang tua/ayah kandung Penggugat bernama “ I MADE ASTAWA SARI”  Seluas ± 2.100 HA (Lebih kurang Dua Hektar Sepuluh Are) atau 20. 100 M?2; (Dua Puluh Ribu serratus Meter Persegi)  Terletak  semula  di Orong Lancing Dusun Tampah, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah setelah Pemekarang Desa Terletak di Orong / Kampung Lancing, Dusun Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat   Semula Tercatat sebagai Wajib Pajak AN: HAJI LALU ALIMUDDIN tahun 1991 Perubahan Nama Wajib Pajak tahun 2009 atas nama: I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI selaku Penggugat mengajukan yang Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah  Sebagaimana Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor:507XI/2010 Tanggal 13 Nopember 2010  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara dengan tanah milik Haji Juaini
  • Selatan dengan Gunung batu paying
  • Timur dengan Tanah Negara/Zona Pantai
  • Barat dengan tanah milik Lalu Sugiarta
  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Surat Praya, 01 Juli 2014 No. :297/52.02.600.13/VII/2014 Perihal: Mohon Penjelasan Atas Penolakan Permohonan Pemberian Hak Atas Tanah A.N. I MADE BUDI DHARMA WIJAYA SARI”  akan tetapi Surat tersebut di tujukan Kepada orang yang bernama: I. NENGAH SUBANDI beralamat di BTN Bermis No.19 Leneng, Kelurahan Leneng Kecamatan Praya”.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

DAN/ATAU: Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak