| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah: Sertifikat Hak Milik (SHM) No.78, Desa Rarang Selatan, tanggal 14 Juli 2008, Gambar Situasi Nomor:78/Rarang Sel/2008, tanggal 12 Mei 2008, luas 6844 M?2;, Atas Nama 1. SAHARUDIN, 2. AHYAR ROSIDI, Terletak di Desa Rarang Selatan, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, tersebut;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Sertifikat Hak Milik (SHM) No.78, Desa Rarang Selatan, tanggal 14 Juli 2008, Gambar Situasi Nomor:78/Rarang Sel/2008, tanggal 12 Mei 2008, luas 6844 M?2;, Atas Nama 1. SAHARUDIN, 2. AHYAR ROSIDI, Terletak di Desa Rarang Selatan, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |