Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2024/PTUN.MTR M. BAKHTIAR KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 7/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. BAKHTIAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURAHMAN MD, SH,. MH.M. BAKHTIAR
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah yakni Obyek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 4808,  tanggal 12 Januari 2023, Surat Ukur Nomor : 03027/Brang Biji/2022 tanggal 20 Oktober 2022, Luas = 20.000 M2 tercatat atas nama ADIMAN, terletak di Wilayah Samota (Peliuk Perpat Sapuin), Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 4808,  tanggal 12 Januari 2023, Surat Ukur Nomor : 03027/Brang Biji/2022 tanggal 20 Oktober 2022, Luas = 20.000 M2 tercatat atas nama Adiman, terletak di Wilayah Samota (Peliuk Perpat Sapuin), Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak