Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2026/PTUN.MTR Ronald Jesse Tabalujan Kepala kantor Pertanahan Kota Mataram Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 40/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat 099/PDT.TUN/ADV-IM/VIII/2026
Penggugat
NoNama
1Ronald Jesse Tabalujan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saeful Akbar, S.Ag.,MHRonald Jesse Tabalujan
Tergugat
NoNama
1Kepala kantor Pertanahan Kota Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa:
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, tanggal penerbitan 18 September 2019, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.300 m?2;, atas nama Khaerudin;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, tanggal penerbitan 18 September 2019, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.700 m?2;, atas nama Khaerudin;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, tanggal peralihan hak 23 Juni 2020, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.300 m?2;,  tercatat atas nama Lee Jong Kwak;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, tanggal peralihan hak 23 Juni 2020, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.700 m?2;, tercatat atas nama Lee Jong Kwak;
    5. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 01583/2021, tanggal penerbitan 12 Oktober 2021, yang dibebankan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, Luas 1.300 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, Luas 1.700 m2, atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT Bank NTB Syariah Mataram.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, tanggal penerbitan 18 September 2019, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.300 m?2;, atas nama Khaerudin;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, tanggal penerbitan 18 September 2019, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.700 m?2;, atas nama Khaerudin;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, tanggal peralihan hak 23 Juni 2020, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.300 m?2;, tercatat atas nama Lee Jong Kwak;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, tanggal peralihan hak 23 Juni 2020, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 1.700 m?2;, tercatat atas nama Lee Jong Kwak;
    5. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 01583/2021, tanggal penerbitan 12 Oktober 2021, yang dibebankan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 844/Kelurahan Bintaro, Luas 1.300 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 845/Kelurahan Bintaro, Luas 1.700 m2, atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT Bank NTB Syariah Mataram.
  4. Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat (Ronald Jesse Tabalujan) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan/ atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini Penggugat ajukan, atas perhatian dan perkenan yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan gugatan ini, disampaikan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak