Gugatan |
PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal/ Tidak Sah Keputusan Kepala Desa Jagaraga No : 32/Pem/14.5/JGR/XII/2023, Tertanggal 8 Desember 2023, Tentang Pemeberhentian Perangkat Desa (Kaur Tata Usaha dan Umum) Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Atas nama Muniati (Objek Sengketa 1) dan Keputusan Kepala Desa Jagaraga No: 32/KD/14.5/JGR/XII/2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Kaur TU dan Umum) Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 Desember 2023, atas nama Muniati (Objek Sengketa 2) ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Jagaraga No : 32/Pem/14.5/JGR/XII/2023, Tertanggal 8 Desember 2023, Tentang Pemeberhentian Perangkat Desa (Kaur Tata Usaha dan Umum) Desa Jagarga, Kecamatan Kuripan, Atas nama Muniati (Objek Sengketa 1) dan Keputusan Kepala Desa Jagaraga No: 32/KD/14.5/JGR/XII/2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Kaur TU dan Umum) Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 Desember 2023, atas nama Muniati (Objek Sengketa 2) ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan/ merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat sebagai Perangkat Desa (Kaur TU dan Umum) Desa Jagarga, Kecamatan Kuripan seperti semula ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|