Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2019/PTUN.MTR H. MAHYUDIN, S.IP BUPATI LOMBOK BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MAHYUDIN, S.IP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 117/51/DPMD/2019 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA DUMAN KECAMATAN LINGSAR MASA JABATAN 2019-2025 TANGGAL 23 JANUARI 2019 ATAS NAMA SUHARDI,SH
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 117/51/DPMD/2019 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA DUMAN KECAMATAN LINGSAR MASA JABATAN 2019-2025 TANGGAL 23 JANUARI 2019 ATAS NAMA SUHARDI,SH
  4. Mewajibkan tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang dengan menyertakan H. Mahyudin,S.IP sebagai Calon Kepala Desa sesuai dengan hasil seleksi administratif dan hasil skoring Pemilihan Kepala Desa Duman Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak