Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2024/PTUN.MTR ANAS ALWI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 29/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANAS ALWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1212/Desa Sekongkang Bawah, tanggal 16 Agustus 2023 Surat Ukur Nomor : 00993/Sekongkang Bawah/2023 tanggal 18 Juli 2023  luas 21.140 M2 atas nama ASSHARUDDIN MUCHTAR, SE, terletak di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1212/Desa Sekongkang Bawah, tanggal 16 Agustus 2023 Surat Ukur Nomor : 00993/Sekongkang Bawah/2023 tanggal 18 Juli 2023  luas 21.140 M2 atas nama ASSHARUDDIN MUCHTAR, SE, terletak di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak