Gugatan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor : 01581/Desa Dasan Baru/Tanggal 06 Nopember 2023, Surat Ukur Nomor : 01540/Desa Dasan Baru/2023, Tanggal 23 Oktober 2023 dengan Luas 1051 M2 (seribuĀ lima puluh satu meter persegi), yang terletak di Dusun Siluman Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama HAFIS MUSLIM;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : Sertipikat Hak Milik Nomor : 01581/Desa Dasan Baru/Tanggal 06 Nopember 2023, Surat Ukur Nomor : 01540/Desa Dasan Baru/2023, Tanggal 23 Oktober 2023 dengan Luas 1051 M2 (seribuĀ lima puluh satu meter persegi), yang terletak di Dusun Siluman Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama HAFIS MUSLIM;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|