Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2024/PTUN.MTR Lalu Muhammad Sukri Zarkasi Kepala Desa Langko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 22/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Muhammad Sukri Zarkasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosihan Zulby, SHLalu Muhammad Sukri Zarkasi
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Langko
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah obyek sengketa berupa KEPUTUSAN KEPALA DESA LANGKO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LANGKO, ATAS NAMA LALU MUHAMMAD SUKRI ZARKASI  SEBAGAI KEPALA DUSUN LANGKO GUNTING TANGGAL 27 MEI 2024.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALA DESA LANGKO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LANGKO, ATAS NAMA LALU MUHAMMAD SUKRI ZARKASI  SEBAGAI KEPALA DUSUN LANGKO GUNTING TANGGAL 27 MEI 2024. sebagaimana tersebut pada petitum diatas.
  4. Menghukum penggugat untuk membayar kerugian kepada tergugat sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
  5. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi mengembalikan harkat dan martabat dari Penggugat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  7. Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk diberikan putusan yang adil dan bermanfaat. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak