| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100-5.5.1153 Tahun 2026 cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT dan instansi terkait untuk menunda/menghentikan seluruh pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk tindak lanjut dari pelantikan yang telah dilakukan, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut keputusan dimaksud beserta segala akibat hukum yang timbul darinya;
- Membebankan segala biaya perkara kepada TERGUGAT .
|