Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2025/PTUN.MTR Dr. Ansar, S.pd., M.Pd. Dekan fakultas teknologi pangan dan agroindustri universitas Mataram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 51/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Ansar, S.pd., M.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dekan fakultas teknologi pangan dan agroindustri universitas Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Keberatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram Nomor : 2362/UN18.F10/HK/2025, tentang Hukuman terhadap pelanggaran Etika Akademik dan Kode Etik Dosen, pada tanggal 31 Juli 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025, tentang Hukuman terhadap pelanggaran Etika Akademik dan Kode Etik Dosen, pada tanggal 31 Juli 2025 .
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak dan kedudukan Penggugat dalam harkat dan martabatnya kepada keadaan semula, serta mengembalikan nama baik Penggugat dengan cara mengumumkan di media masa setempat setiap hari selama satu bulan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak