Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluurhnya;
2. Menyatakan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor 162-520.1-23-02-2001 tanggal 25 September 2001 terjadi kesalahan subjek hak, kesalahan prosedur, dan salah dalam menerapkan ketentuan hukum;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat hak Miliki Nomor 268 Desa Mertak yang diterbitkan tanggal 26 September 2001, Surat Ukur Nomor 92/Mertak/2001 tanggal 24 September 2001, Luas 17.080m2, atas nama Sudin, bernomor seri AS 026352, terletak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
4. Mewajibkan/memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 268 Desa Mertak yang diterbitkan tanggal 26 September 2001, Surat Ukur Nomor 92/Mertak/2001 tanggal 24 September 2001, Luas 17.080m2, atas nama Sudin, bernomor seri AS 026352, terletak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara. |