Petitum/Tuntutan
Bahwa berdasarkan seluruh uraian, fakta dan dalil-dalil Pemohon tersebut diatas, Pemohon memohon agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;
Dalam Pokok Perkara/Sengketa;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Mewajibkan Termohon untuk melakukan tindakan TUN berupa Penandatanganan dan/ penerbitan sporadik ataupun surat-surat lain sesuai dengan Surat Permohonan No. C-3.143/LBH-UK-KLR Tertanggal 04 September 2021 guna syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Imran Bin H. Yususf Bakri Alias Amaq Usup;
- Menghukum Temohon membayar biaya perkara ;
|