Gugatan |
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 370 Tahun 2018, Tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik, sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 370 Tahun 2018, Tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik.
- Memerintahkan Tergugat untuk MENCABUT Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 370 Tahun 2018, Tanggal 28 Juni 2018 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik.
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Harkat dan Martabat Penggugat pada jabatan semula yaitu sebagai Keuchik Gampong Pasi Meugat Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|