Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2024/PTUN.MTR PT LAMBANG SEJATI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LAMBANG SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Annas Mardiyansyah, S.H.PT LAMBANG SEJATI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor 9, Surat Ukur (SU) Nomor 1926/Gerung Selatan/2007, tanggal 01 Oktober 2007, Luas 28.264 m2 atas nama PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 9, Surat Ukur (SU) Nomor: 1926/Gerung Selatan/2007, tanggal 01 Oktober 2007, Luas 28.264 m2 atas nama PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak