1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat berupa "Sertipikat Hak Milik No. 00783 Desa Bolo, Tanggal 30 Oktober 2019, Surat Ukur Nomor 00782/Bolo/2019 Tanggal 25 Oktober 2019, luas : 17.910 M2, Terletak di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama HASMIN.”;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No. 00783 Desa Bolo, Tanggal 30 Oktober 2019, Surat Ukur Nomor 00782/Bolo/2019 Tanggal 25 Oktober 2019, luas : 17.910 M2, Terletak di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama HASMIN.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |