| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Membatalkan sertifikat no.4983 berasal dari pipil no.516 pere 103a dan 4984 berasal dari pipil no.769 pere 91 atas nama seluruh ahliwaris (9 orang ahliwaris) tetapi yang ditetapkan dalam pembagian waris tanggal 1 januari 2011
- Menolak pernyataan Tergugat yang menyatakan pembagian harta waris tanggal 1 Januari 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan seluruh sertifikat berdasarkan pembagian I harta warisan Hj. Salmah kepada Pewaris (ahliwarisnya) berdasarkan pembagian harta waris tanggal 1 Januari 2011 dengan Reg No.55/UM/PM/III/2011 Kantor Desa Paokmotong
- Munghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Demikian gugatan sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara ini, atas perkenan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dan atas Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini disampaikan ucapan terima kasih. |