Gugatan |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan berupa :
- Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Kerugian Negara Akses Jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Tahun 2017 Nomor : 700/61-II/LHP/IPP/Pidsus-Insp/2024 tertanggal 22 Februari 2024.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut :
- Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Kerugian Negara Akses Jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Tahun 2017 Nomor : 700/61-II/LHP/IPP/Pidsus-Insp/2024 tertanggal 22 Februari 2024.
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|