| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Nomor : 41/SK-52.MP.02.03/IV/2025, tanggal 21 April 2025 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00098, tanggal 31 Juli 2004, luas : 13.550 m2 atas nama Lalu Jelamin dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00099, tanggal 3 Agustus 2004, luas : 13.800 m2, atas nama Lalu Jelamin. Â Â
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Nomor : 41/SK-52.MP.02.03/IV/2025, tanggal 21 April 2025 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00098, tanggal 31 Juli 2004, luas : 13.550 m2 atas nama Lalu Jelamin dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00099, tanggal 3 Agustus 2004, luas : 13.800 m2, atas nama Lalu Jelamin. Â
- Menghukum  kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikian gugatan ini diajukan oleh Penggugat, atas perhatian dan perkenannya kami haturkan ucapan terima kasih. |