Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/TF/2026/PTUN.MTR YULIANA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 24/G/TF/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vici nirmana bhiswayaYULIANA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah:

Tindakan Faktual Pencatatan obyek tanah yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 360 tanggal 20 Februari 1982, Surat Ukur sementara  tanggal 20 februari 1982, Nomor: 5452/82, Luas 5.661 M?2; atas nama ERLINA SUSANTI ERSAN, S.H., terletak di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Surat Kepala Badan Pdngelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok BaratNomor: 590/464/BPKAD/2022. Tanggal 09 November 2022.

  1. Mewajibkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan faktual berupa mencantumkan tanah yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 360 tanggal 20 Februari 1982, Surat Ukur sementara  tanggal 20 februari 1982, Nomor: 5452/82, Luas 5.661 M?2; atas nama ERLINA SUSANTI ERSAN, S.H., terletak di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat ke dalam Daftar Aset Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak