| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah :
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 35/SK-52.MP.02.03/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 Tentang Pembatalan :
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1420 Tanah seluas ± 5.824 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 58 Tgl. 29 Maret 2019 terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1421Tanah seluas ± 1.776 M2, , atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 60 Tgl. 29 Maret 2019  terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1422, Tanah seluas ± 4.314 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 62 Tgl. 29 Maret 2019  terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1423,Tanah seluas ± 5.498 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 64 Tgl. 29 Maret 2019 terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1424, Tanah seluas ± 9.653 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 66 Tgl. 29 Maret 2019  terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1425, Tanah seluas ± 8.571 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 68 Tgl. 29 Maret 2019  terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah tentang :
- SHGB 00397/Selong Belanak/2024 Tgl. 21 Juli 2024 atas nama PT. Panjimara
- SHGB 00398/ Selong Belanak/2024Â Tgl. 21 Juli 2024 atas nama PT. Panjimara
Â
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut :
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 35/SK-52.MP.02.03/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 Tentang Pembatalan :
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1420 Tanah seluas ± 5.824 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 58 Tgl. 29 Maret 2019 terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1421Tanah seluas ± 1.776 M2, , atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 60 Tgl. 29 Maret 2019  terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1422, Tanah seluas ± 4.314 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 62 Tgl. 29 Maret 2019  terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1423,Tanah seluas ± 5.498 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 64 Tgl. 29 Maret 2019 terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1424, Tanah seluas ± 9.653 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 66 Tgl. 29 Maret 2019  terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Sertipikat Hak Milik No. SHM 1425, Tanah seluas ± 8.571 M2, atas nama R. Samisara yang telah dijual kepada Haji Salim Bagis berdasarkan Perikatan Jual Beli, No. 68 Tgl. 29 Maret 2019  terletak di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah tentang :
- SHGB 00397/Selong Belanak/2024, Tgl. 21 Juli 2024 atas nama PT. Panjimara
- SHGB 00398/ Selong Belanak/2024, Tgl. 21 Juli 2024 atas nama PT. Panjimara
- Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |