Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PTUN.MTR 1.RINDANG NOVINA
2.BALUBU ROBERTO P
3.SEPTYANA EKALINA
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 2/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINDANG NOVINA
2BALUBU ROBERTO P
3SEPTYANA EKALINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertipikat Hak Milik Nomor 1064/Kelurahan Ampenan Selatan, tanggal 30 Oktober 2019, Surat Ukur No: 1083/Taman Sari/2019, Luas 689 M?2; atas nama Handy Hermanto terletak di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertipikat Hak Milik Nomor 1064/Kelurahan Ampenan Selatan, tanggal 30 Oktober 2019, Surat Ukur No: 1083/Taman Sari/2019, Luas 689 M?2; atas nama Handy Hermanto terletak di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Demikian gugatan ini diajukan, atas segenap perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini kami haturkan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak