Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2026/PTUN.MTR M. SAHIBURRAHBAN Gubernur Nusa Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 29/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SAHIBURRAHBAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100-5.5.1153 Tahun 2026 cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT  dan instansi terkait untuk menunda/menghentikan seluruh pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk tindak lanjut dari pelantikan yang telah dilakukan, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan TERGUGAT  untuk mencabut keputusan dimaksud beserta segala akibat hukum yang timbul darinya;
  5. Membebankan segala biaya perkara kepada TERGUGAT .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak