Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;----------------
- Menyatakan batal atau tidak sah SURAT INSPEKTORAT PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR : 700/140-III/LHP.itsus-INSP/2024, tanggal 18 Maret 2024 HAL LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS DOMPU KOTA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARA 2021;-----------------------------------
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut SURAT INSPEKTORAT PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR : 700/140-III/LHP.itsus-INSP/2024, tanggal 18 Maret 2024 HAL LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS DOMPU KOTA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARA 2021;-------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini.-----------------------------------------------------
Dan Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memerikas dan mengadilil perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.------------------------------------------------------------- |