Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2025/PTUN.MTR AMAQ SURHAINI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 7/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAQ SURHAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1L. Muh. Teguh SuryadiAMAQ SURHAINI
Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah/batal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01688/Desa Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB atas nama WILDAN, S.Pd, Luas 7.349 M2. Yang di terbitkan tanggal 23 April 2021;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Pengadilan Tata Usaha Negara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak