Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2019/PTUN.MTR ANTHONY CHEE KEONG HOOI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2019/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat 146.RH.PDT.TUN.2019
Pemohon
NoNama
1ANTHONY CHEE KEONG HOOI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI BAGUS MADE HARNAYA, SH.ANTHONY CHEE KEONG HOOI
2I GDE PASEK SANDIARTYKE, SH.ANTHONY CHEE KEONG HOOI
3MADE SUGIYANTI, SH.ANTHONY CHEE KEONG HOOI
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan seluruh dalil permohonan Pemohon tersebut diatas, dengan ini Pemohon mohon kehadapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dan/ atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan ini berkenan memberikan putusan dan/ atau penetapan sebagai berikut :----------------------------------

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik No. 510/ Desa Pemenang Barat tanggal 22 Juli 1993, Gambar Situasi No. 2362/ 1992 luas 15.000 M2, bertanggal 20 Juli 1993  sekarang masih atas nama Rahmat Hadjeri ;

 

  1. Mewajibkan Termohon untuk mencabut Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 510/ Desa Pemenang Barat tanggal 22 Juli 1993, Gambar Situasi No. 2362/ 1992 luas 15.000 M2, bertanggal 20 Juli 1993  sekarang masih atas nama Rahmat Hadjeri tersebut ;

 

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Dan / atau menjatuhkan putusan lain yang adil menurut hukum ;

 

Demikian Pemohon mengajukan surat permohonan ini untuk dapat diperiksa dan diadili serta memperoleh putusan hukum dan/ atau penetapan hukum dalam waktu secepatnyadan atas segala perhatiannya dengan ini Pemohon menghaturkan terima kasih .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak