Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2026/PTUN.MTR FAKHRUDDIN, S.Pd Bupati Lombok Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 21/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAKHRUDDIN, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALPAN HADI, SH, MHFAKHRUDDIN, S.Pd
Tergugat
NoNama
1Bupati Lombok Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 92/9/BP2KBPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Bupati Lombok Utara tersebut.
  4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan Penggugat sebagai Kepala Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak