- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah:
Tindakan Administratif Pemerintahan yang tidak melakukan Pencabutan/ Pencoretan dan/atau Penghapusan Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor: 590/464/BPKAD/2022. Tanggal 09 November 2022 dalam aset barang milik daerah sesuai Permohonanan Pencabutan/ Penghapusan tertanggal 21 April 2026;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan Administratif berupa melakukan Pencabutan/ Pencoretan dan/atau Penghapusan Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor: 590/464/BPKAD/2022. Tanggal 09 November 2022 dalam aset barang milik daerah sesuai Permohonanan Pencabutan/ Penghapusan tertanggal 21 April 2026;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|