Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/G/2025/PTUN.MTR Kurniati Kumpul Binti H. Saiful Minggara Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 44/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Minggu, 27 Jul. 2025
Nomor Surat 099/PDT/HBL/PTUN/VII/2025
Penggugat
NoNama
1Kurniati Kumpul Binti H. Saiful Minggara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah / batal demi hukum dan/ atau tidak mempunyai kekuatan hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : Sertipikat Hak milik Nomor : 02660 Atas nama H. Saiful Minggara ( Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ),  tanggal 16 Ocktober 2020 , Luas 3.223 M ;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak milik Nomor : 02660 Atas nama H. Saiful Minggara yang di terbitkan di Gerung, 16 Oktober 2020, Luas 3.223 M , terletak di  Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--

SUBSIDAIR :

  • Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak