Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/G/2023/PTUN.MTR MUHAMAD SAMSUDIN Kepala Desa Bagik Polak Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 49/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD SAMSUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman, SH.MUHAMAD SAMSUDIN
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bagik Polak Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Keputusan Kepala Desa Bagik Polak Barat Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, atas nama Muhamad Samsudin, Jabatan Kasi Pemerintahan dan PLT Kadus Jerneng tertanggal 13 Nopember 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Bagik Polak Barat Nomor : 13 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, atas nama Muhamad Samsudin, Jabatan Kasi Pemerintahan dan PLT Kadus Jerneng tertanggal 13 Nopember 2023
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat dalam keadaan semula sebagai Kasi Pemerintahan dan PLT Kadus Jerneng Desa Bagik Polak Barat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul  dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak