Gugatan |
Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Nusa Tenggara Barat untuk berkenan menerima dan mengabulkan Gugatan dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Jabatan Perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Tanggal 07 September 2023, atas nama Abdul Kadir Jaelani;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Jabatan Perangkat Kewilayan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Tanggal 07 September 2023, atas nama Abdul Kadir Jaelani;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat dalam keadaan semula sebagai Perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, NTB;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|