INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/G/2024/PTUN.MTR | AGUS AHMAD | 1.Ketua Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung 2.Bendahara Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan Dismissal
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/G/2024/PTUN.MTR | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Petitum/Tuntutan :
Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengikuti pasar 65 ayat 1
Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya kecuali jika berpotensi menimbulkan
kerugian negara
Kerusakan Lingkunganhidup dan atau
Komplik sosial
Selanjutnya pada pasal 65 ayat 3
Penundaan keputusan dapat dilakukan berdasarkan
Permintaan pejabat pemerintah terkait dan atau
Putusan pengadilan
Bahwa berdasarkan rumusan pasal yang tersebut di atas maka beralasan hukum penggugat untuk memohon penundaan pemilihan kepala desa tersebut karena berkesesuaian dengan pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 20 14 tentang administrasi pemerintahan di atas
Selanjutnya penggugat mohon kepada yang mulia Ketua atau Anggota Majelis yang memeriksa dan memutuskan perkara memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan penundaan pelaksanaan pelaksanaan pergantian Kepala RA sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan ini
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung No. 001/YMR.NW/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung No. 001/YMR.NW/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Demikian kegiatan ini diajukan atas perihal perhatian dan berkenannya yang mulia menjadi hakim memeriksa dan mengadili perkara ini kami ucapkan terima kasih |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |