Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2024/PTUN.MTR IDA BAGUS WIRAYADI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 30/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS WIRAYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY KURNIADY, S.H.IDA BAGUS WIRAYADI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 50, Tanggal 20 Februari 2015, Surat Ukur Nomor : 666/Sekotong Barat/2014 Tanggal 26/06/2006, Luas 2.593 m2 atas nama PT. ISTANA CEMPAKA RAYA, terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 50 Tanggal 20 Februari 2015, Surat Ukur Nomor : 666/Sekotong Barat/2014 Tanggal 26/06/2006, Luas 2.593 m2 atas nama PT.ISTANA CEMPAKA RAYA, terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian gugatan Sengketa Tata Usaha Negara ini kami sampaikan atas perkenan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram/Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak