Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor :2350/Kelurahan Jatiwangi/2009, tanggal 17 Desember 2009, dengan Surat Ukur No. 1845/Jatiwangi/2009, tanggal 17 Desember 2009, seluas 11,971 m2 , Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Tercatat atas nama AMIRUDDIN M.TAHIR,SH pecahan atau turunan dari sertifikat Nomor 2350 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3223/Kelurahan Jatiwangi/2013, tanggal 08 November 2013, dengan Surat Ukur No. 2784/Jatiwangi/2013, tanggal 08 November 2013, seluas 10.021 m2 , Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Tercatat atas nama AMIRUDDIN M.TAHIR,SH dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2295/ Kelurahan Jatiwangi/2009,tanggal 08 Agustus 2009,dengan Surat Ukur No. 1795/Jatiwangi/2009,tanggal 08 Agustus 2009, Seluas 3.072 m2, Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Dra. ST. NURJANAH
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor :2350/Kelurahan Jatiwangi/2009, tanggal 17 Desember 2009, dengan Surat Ukur No. 1845/Jatiwangi/2009, tanggal 17 Desember 2009, seluas 11,971 m2 , Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Tercatat atas nama AMIRUDDIN M.TAHIR,SH pecahan atau turunan dari sertifikat Nomor 2350 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3223/Kelurahan Jatiwangi/2013, tanggal 08 November 2013, dengan Surat Ukur No. 2784/Jatiwangi/2013, tanggal 08 November 2013, seluas 10.021 m2 , Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Tercatat atas nama AMIRUDDIN M.TAHIR,SH dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2295/ Kelurahan Jatiwangi/2009,tanggal 08 Agustus 2009,dengan Surat Ukur No. 1795/Jatiwangi/2009,tanggal 08 Agustus 2009, Seluas 3.072 m2, Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Dra. ST. NURJANAH
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono). |