Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2025/PTUN.MTR LALU IWAN YUSWARDI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 3/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU IWAN YUSWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik nomor : 27/Desa Sekaroh nama pemegang hak L. Yohan Wahyudi ,ST., tanggal 16 Januari 2019, Surat Ukur nomor 29/Sekaroh/2017, luas 13.220 M2, tanggal 28 September 2017, terletak di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Sertipikat Hak Milik nomor : 27/Desa Sekaroh nama pemegang hak L. Yohan Wahyudi ,ST., tanggal 16 Januari 2019, Surat Ukur nomor 29/Sekaroh/2017, luas 13.220 M2, tanggal 28 September 2017, terletak di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak